PLAGIARISME
Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta
(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2002). Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002).
Apa itu
Plagiarisme?
Ada
berbagai macam definisi mengenai plagiarisme. Menurut The College of
Humanities, San Fransisco State University 1:
“Plagiarisme merupakan bentuk kecurangan atau kejahatan, yang terjadi ketika
penulis (i.e. mahasiswa) menampilkan secara keliru karya orang lain sebagai
karyanya sendiri. Plagiarisme dapat mencakup tidak hanya penggunaan sebagian
ide, kalimat, paragraf atau keseluruhan teks karya orang lain tanpa penyebutan
sumber aslinya (acknowledgement). Namun dapat pula berbentuk pembiaran orang
lain untuk menuliskan atau secara substansial mengubah karya orang lain dan
mengakuinya sebagai karya sendiri”.
Lebih
rinci, Heywood Ehrlich dari Rutgers University3 berpendapat bahwa plagiarisme memiliki
beberapa komponen, yaitu: Fraud.
Pembelian tidak sah atau penyalinan keseluruhan tulisan yang diacu, dapat
berupa introduksi baru atau kesimpulan yang ditambahkan. Dalam beberapa kasus,
penyalinan (copying) dapat digolongkan pelanggaran hak cipta (copyright
infringement). Substantial
Plagiarism. Penyebaran atau mengambil material/bahan/ide secara sadar
dengan menjadikan kalimat-kalimat/material/ide yang diambil dari karya lain sebagai
karya asli. Disamping itu, gagal mengindikasikan pencantuman bukti (quoted
evidence)
1
Draft disusun oleh Nurul Indarti dan Rokhima Rostiani
atau
memberikan sumber-sumber bibliografi atau pengakuan yang lain yang sesuai
(appropriate credit). Incidental
Plagiarism. Pengambilan,
penyalinan, penyaduran, atau penyisipan tanpa kutipan sumber yang tepat
(appropriate quotation) dan tanpa memberikan kredit atau pengakuan. Terkait
dengan incidental plagiarism, San Fransisco State University juga menambahkan beberapa
kategori lain, yaitu: a. Too
Much Help. Penggunaan tidak tepat atas bantuan dari tutor atau dari pembaca
terampil lainnya. Hal lain yang termasuk kategori ini adalah mengijinkan,
memperbolehkan, memerintahkan orang lain untuk mengubah substansi bahkan
menuliskan tugas untuk dirinya. b. Inadvertent
Plagiarism (plagiarisme tanpa
sengaja).Plagiarisme ini mencakup meniru tanpa sadar. Tidak sedikit mahasiswa
yang tidak sadar bahwa apa yang ia lakukan adalah salah, atau tidak mengetahui
cara untuk melakukan sitasi sumber dengan benar.
Hal
senada juga dinyatakan oleh Georgetown University Honor Council 2, dalam pamfletnya dan
mendefinisikan plagiarisme sebagai “tindakan mengakui ide atau tulisan hasil
karya orang lain”. Lebih lanjut, Hughes, Silverman, and Wienbroer (1994, pp.
109-10) seperti dikutip dalam Patriquin (2003), plagiarisme merupakan: a. Sadar
atau peduli (conscious) saat penulis mengutip kata-per-kata atau dengan
beberapa perubahan. b. Hati-hati (careless) saat penulis mencatat sumber atau
referensi. Ketidakhati-hatian ini menyebabkan penulis tidak tahu apakah ide
atau frasa yang ditulis adalah milik sendiri atau orang lain.
Dari
berbagai definisi plagiarisme yang disebutkan diatas, Program Magister
Manajemen Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UGM)
mendefinisikan plagiarisme sebaga berikut: a. Hal-hal yang termasuk semua
kategori yang telah disebutkan di atas. b. Semua hal yang masuk dalam kategori
(a) termasuk hasil terjemahan dan pengambilan ide dari orang lain yang diakui
karya sendiri tanpa menyebutkan sumber dengan jelas.
Mengapa terjadi
Plagiarisme?
Plagiarisme di kalangan
mahasiswa dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya
adalah:
1.
Pelaku plagiarisme tidak mempelajari cara melakukan sitasi
sumber dengan benar, terutama sumber yang berasal dari Internet.
2.
Pelaku plagiarisme berasal dari budaya yang memiliki pandangan
berbeda atas plagiarisme (budaya yang tidak menganggap plagiarisme sebagai
bentuk kejahatan, atau hanya menganggap sebagai kejahatan kecil yang tidak
perlu diberi sangsi berlebihan).
3.
Internet memudahkan dan menggoda seseorang untuk melakukan
plagiarisme (cut-and-paste, mencari sumber pada topik tertentu, dan
sebagainya).
4.
Dosen tidak mendesain tugas yang membuat plagiarisme sulit
dilakukan.
5.
Mahasiswa terlalu dibebani dengan tugas-tugas yang akhirnya
semakin mendorong mereka untuk mencari jalan singkat. Dengan adanya panduan
ini, diharapkan mahasiswa tidak lagi mengemukakan alasan-alasan yang telah
disebutkan diatas sebagai pembenaran dalam melakukan plagiarisme.
Jenis
– jenis plagiarisme
Sekarang-sekarang ini lagi marak-maraknya
digalakkan semboyan ‘Pembasmian Plagiarisme’ di seluruh negara di dunia. Karena
semenjak berkembangnya dunia teknologi informasi dan komunikasi secara
kompleksitas, banyak terjadi ‘unoriginaly published’ Termasuk juga di negara
kita negara Indonesia. Sebenarnya seperti apa yang dinamakan sebuah plagiarisme
itu ? Di bawah ini akan dijelaskan 5 jenis/tipe plagiarisme. Silahkan baca dan
pahami maknanya, agar kita tidak termasuk ‘Plagiarisme’.
- Copy
& Paste adalah Plagiarisme. Setiap kali kita akan mengangkat/mengutip
sebuah anak kalimat atau paragrap utuh dari sumber, maka kita harus
menggunakan tanda kutipan dan memberikan referensi sumber.
- Mengganti
dengan bahasa sendiri adalah Plagiarisme. Jika kita mengambil sebuah
kalimat dari sumber dan melakukan perubahan beberapa kata atas kalimat
itu, hal ini masih dikatakan plagiarisme. Jadi jika kita ingin mengutip
sebuah kalimat, maka kita harus meletakkannya dalam tanda kutip dan
mengutip penulis dan dari mana artikel itu didapatkan. Tapi kebanyakan
orang mengutip artikel, tanpa menyertakan sumber utama artikel. Mengutip
harus dilakukan apabila ada hubungan manfaat antara kutipan kata ini
dengan kalimat yang kita tulis, terutama manfaat ini terasa ketika dibaca
berulang-ulang. Dalam banyak kasus, untuk menghindari pengutipan semacam ini,
lebih baik kita mengutip langsung dari sumber-sumber asli. Hal ini adalah
pilihan yang lebih baik.
- Mengikuti
gaya penalaran kutipan adalah Plagiarisme. Ketika kita mengikuti sebuah
sumber kalimat demi kalimat atau paragraf demi paragraf, itu adalah tindakan
plagiarisme, meskipun tak satu pun dari kalimat kita yang persis sama
seperti yang ada di artikel atau sumber, bahkan urutan yang berneda juga.
Jadi dengan demikian, dalam kasus ini kita sudah menyalin gaya penalaran
penulis.
- Penulisan
Metafora adalah Plagiarisme. Penulisan metafora biasanya digunakan baik
untuk membuat lebih jelas ide atau memberikan pembaca sebuah analogi yang
menyentuh indera atau emosi lebih baik, dengan adanya gambaran yang jelas
dari objek atau proses Metafora itu sendiri. Kemudian juga mengikuti
bagian penting dari gaya kreatif si penulis tersebut. Jika kita tidak bisa
membuat kalimat sebagus metafora si penulis (sumber), sebaiknya kita
datang dengan penulisan metafora si penulis untuk dapat menggambarkan ide
penting yang ada pada tulisan, oleh karena itu apabila ingin berlaku
demikian, kita harus mencantumkan secara penuh kredit penulis untuk sumber
itu.
- Mengikuti
Ide penulis adalah Plagiarisme. Jika kita menulis sebuah artikel dengan
mengikuti sumber dalam mengungkapkan ide kreatif atau menyarankan solusi
untuk suatu masalah pembaca, maka ide atau solusi harus jelas dikaitkan
dengan penulis sebenarnya. Banyak mahasiswa yang tampaknya kesulitan untuk
membedakan mana yang kalimat gagasan (ide) dan / atau solusi dari
informasi yang disajikan penulis . Gagasan informasi umum adalah setiap
ide atau solusi mengenai sesuatu yang orang di lapangan menerima sebagai
pengetahuan umum dan meberikan makna tersendiri bagi mereka. Namun, ide
baru tentang bagaimana untuk mencari solusi dari informasi itu perlu
dikaitkan dengan penulis sebenarnya sebagai literatur.
KESIMPULAN
Upaya pencegahan plagiat pada karya tulis ilmiah, tesis atau skripsi
sangat ditentukan oleh para penilai/penguji itu sendiri, namun salah satunya
upaya tersebut adalah dengan melakukan pengetatan pemeriksaan hasil karya tulis
yang diajukan oleh pihak berkepentingan itu sendiri. Walaupun aturan hukum
telah mengatur begitu rupa sanksi yang akan didapatkan bila seseorang melakukan
upaya melawan hukum yaitu Plagiat, namun plagiat tetap marak terjadi sector
pendidikan. Hal ini disebabkan penegakan terhadap hukum tersebut ibarat “api dengan
panggang”, bila tindakan penciplakan tidak di control dan diberikan sanksi yang
tegas bagi pelaku, maka dunia akademisi dan atau dunia pendidikan di tanah air
mengalami kemunduran dan para pengajar secara tidak langsung mengajar anak
didik nya dengan cara plagiat. maka salah satu pengawasan terhadap plagiat
adalah control social.