Rabu, 17 Oktober 2012


PLAGIARISME  

Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2002).  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002).

Apa itu Plagiarisme?
Ada berbagai macam definisi mengenai plagiarisme. Menurut The College of Humanities, San Fransisco State University 1: “Plagiarisme merupakan bentuk kecurangan atau kejahatan, yang terjadi ketika penulis (i.e. mahasiswa) menampilkan secara keliru karya orang lain sebagai karyanya sendiri. Plagiarisme dapat mencakup tidak hanya penggunaan sebagian ide, kalimat, paragraf atau keseluruhan teks karya orang lain tanpa penyebutan sumber aslinya (acknowledgement). Namun dapat pula berbentuk pembiaran orang lain untuk menuliskan atau secara substansial mengubah karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri”.
Lebih rinci, Heywood Ehrlich dari Rutgers University3 berpendapat bahwa plagiarisme memiliki beberapa komponen, yaitu: Fraud. Pembelian tidak sah atau penyalinan keseluruhan tulisan yang diacu, dapat berupa introduksi baru atau kesimpulan yang ditambahkan. Dalam beberapa kasus, penyalinan (copying) dapat digolongkan pelanggaran hak cipta (copyright infringement). Substantial Plagiarism. Penyebaran atau mengambil material/bahan/ide secara sadar dengan menjadikan kalimat-kalimat/material/ide yang diambil dari karya lain sebagai karya asli. Disamping itu, gagal mengindikasikan pencantuman bukti (quoted evidence)
1 Draft disusun oleh Nurul Indarti dan Rokhima Rostiani
atau memberikan sumber-sumber bibliografi atau pengakuan yang lain yang sesuai (appropriate credit). Incidental Plagiarism. Pengambilan, penyalinan, penyaduran, atau penyisipan tanpa kutipan sumber yang tepat (appropriate quotation) dan tanpa memberikan kredit atau pengakuan. Terkait dengan incidental plagiarism, San Fransisco State University juga menambahkan beberapa kategori lain, yaitu: a. Too Much Help. Penggunaan tidak tepat atas bantuan dari tutor atau dari pembaca terampil lainnya. Hal lain yang termasuk kategori ini adalah mengijinkan, memperbolehkan, memerintahkan orang lain untuk mengubah substansi bahkan menuliskan tugas untuk dirinya. b. Inadvertent Plagiarism (plagiarisme tanpa sengaja).Plagiarisme ini mencakup meniru tanpa sadar. Tidak sedikit mahasiswa yang tidak sadar bahwa apa yang ia lakukan adalah salah, atau tidak mengetahui cara untuk melakukan sitasi sumber dengan benar.
Hal senada juga dinyatakan oleh Georgetown University Honor Council 2, dalam pamfletnya dan mendefinisikan plagiarisme sebagai “tindakan mengakui ide atau tulisan hasil karya orang lain”. Lebih lanjut, Hughes, Silverman, and Wienbroer (1994, pp. 109-10) seperti dikutip dalam Patriquin (2003), plagiarisme merupakan: a. Sadar atau peduli (conscious) saat penulis mengutip kata-per-kata atau dengan beberapa perubahan. b. Hati-hati (careless) saat penulis mencatat sumber atau referensi. Ketidakhati-hatian ini menyebabkan penulis tidak tahu apakah ide atau frasa yang ditulis adalah milik sendiri atau orang lain.
Dari berbagai definisi plagiarisme yang disebutkan diatas, Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UGM) mendefinisikan plagiarisme sebaga berikut: a. Hal-hal yang termasuk semua kategori yang telah disebutkan di atas. b. Semua hal yang masuk dalam kategori (a) termasuk hasil terjemahan dan pengambilan ide dari orang lain yang diakui karya sendiri tanpa menyebutkan sumber dengan jelas.

Mengapa terjadi Plagiarisme?
Plagiarisme di kalangan mahasiswa dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya
adalah:
1.      Pelaku plagiarisme tidak mempelajari cara melakukan sitasi sumber dengan benar, terutama sumber yang berasal dari Internet.
2.      Pelaku plagiarisme berasal dari budaya yang memiliki pandangan berbeda atas plagiarisme (budaya yang tidak menganggap plagiarisme sebagai bentuk kejahatan, atau hanya menganggap sebagai kejahatan kecil yang tidak perlu diberi sangsi berlebihan).
3.      Internet memudahkan dan menggoda seseorang untuk melakukan plagiarisme (cut-and-paste, mencari sumber pada topik tertentu, dan sebagainya).
4.      Dosen tidak mendesain tugas yang membuat plagiarisme sulit dilakukan.
5.      Mahasiswa terlalu dibebani dengan tugas-tugas yang akhirnya semakin mendorong mereka untuk mencari jalan singkat. Dengan adanya panduan ini, diharapkan mahasiswa tidak lagi mengemukakan alasan-alasan yang telah disebutkan diatas sebagai pembenaran dalam melakukan plagiarisme.

Jenis – jenis plagiarisme
Sekarang-sekarang ini lagi marak-maraknya digalakkan semboyan ‘Pembasmian Plagiarisme’ di seluruh negara di dunia. Karena semenjak berkembangnya dunia teknologi informasi dan komunikasi secara kompleksitas, banyak terjadi ‘unoriginaly published’ Termasuk juga di negara kita negara Indonesia. Sebenarnya seperti apa yang dinamakan sebuah plagiarisme itu ? Di bawah ini akan dijelaskan 5 jenis/tipe plagiarisme. Silahkan baca dan pahami maknanya, agar kita tidak termasuk ‘Plagiarisme’.
  1. Copy & Paste adalah Plagiarisme. Setiap kali kita akan mengangkat/mengutip sebuah anak kalimat atau paragrap utuh dari sumber, maka kita harus menggunakan tanda kutipan dan memberikan referensi sumber.
  2. Mengganti dengan bahasa sendiri adalah Plagiarisme. Jika kita mengambil sebuah kalimat dari sumber dan melakukan perubahan beberapa kata atas kalimat itu, hal ini masih dikatakan plagiarisme. Jadi jika kita ingin mengutip sebuah kalimat, maka kita harus meletakkannya dalam tanda kutip dan mengutip penulis dan dari mana artikel itu didapatkan. Tapi kebanyakan orang mengutip artikel, tanpa menyertakan sumber utama artikel. Mengutip harus dilakukan apabila ada hubungan manfaat antara kutipan kata ini dengan kalimat yang kita tulis, terutama manfaat ini terasa ketika dibaca berulang-ulang. Dalam banyak kasus, untuk menghindari pengutipan semacam ini, lebih baik kita mengutip langsung dari sumber-sumber asli. Hal ini adalah pilihan yang lebih baik.
  3. Mengikuti gaya penalaran kutipan adalah Plagiarisme. Ketika kita mengikuti sebuah sumber kalimat demi kalimat atau paragraf demi paragraf, itu adalah tindakan plagiarisme, meskipun tak satu pun dari kalimat kita yang persis sama seperti yang ada di artikel atau sumber, bahkan urutan yang berneda juga. Jadi dengan demikian, dalam kasus ini kita sudah menyalin gaya penalaran penulis.
  4. Penulisan Metafora adalah Plagiarisme. Penulisan metafora biasanya digunakan baik untuk membuat lebih jelas ide atau memberikan pembaca sebuah analogi yang menyentuh indera atau emosi lebih baik, dengan adanya gambaran yang jelas dari objek atau proses Metafora itu sendiri. Kemudian juga mengikuti bagian penting dari gaya kreatif si penulis tersebut. Jika kita tidak bisa membuat kalimat sebagus metafora si penulis (sumber), sebaiknya kita datang dengan penulisan metafora si penulis untuk dapat menggambarkan ide penting yang ada pada tulisan, oleh karena itu apabila ingin berlaku demikian, kita harus mencantumkan secara penuh kredit penulis untuk sumber itu.
  5. Mengikuti Ide penulis adalah Plagiarisme. Jika kita menulis sebuah artikel dengan mengikuti sumber dalam mengungkapkan ide kreatif atau menyarankan solusi untuk suatu masalah pembaca, maka ide atau solusi harus jelas dikaitkan dengan penulis sebenarnya. Banyak mahasiswa yang tampaknya kesulitan untuk membedakan mana yang kalimat gagasan (ide) dan / atau solusi dari informasi yang disajikan penulis . Gagasan informasi umum adalah setiap ide atau solusi mengenai sesuatu yang orang di lapangan menerima sebagai pengetahuan umum dan meberikan makna tersendiri bagi mereka. Namun, ide baru tentang bagaimana untuk mencari solusi dari informasi itu perlu dikaitkan dengan penulis sebenarnya sebagai literatur.





KESIMPULAN
Upaya pencegahan plagiat pada karya tulis ilmiah, tesis atau skripsi sangat ditentukan oleh para penilai/penguji itu sendiri, namun salah satunya upaya tersebut adalah dengan melakukan pengetatan pemeriksaan hasil karya tulis yang diajukan oleh pihak berkepentingan itu sendiri. Walaupun aturan hukum telah mengatur begitu rupa sanksi yang akan didapatkan bila seseorang melakukan upaya melawan hukum yaitu Plagiat, namun plagiat tetap marak terjadi sector pendidikan. Hal ini disebabkan penegakan terhadap hukum tersebut ibarat “api dengan panggang”, bila tindakan penciplakan tidak di control dan diberikan sanksi yang tegas bagi pelaku, maka dunia akademisi dan atau dunia pendidikan di tanah air mengalami kemunduran dan para pengajar secara tidak langsung mengajar anak didik nya dengan cara plagiat. maka salah satu pengawasan terhadap plagiat adalah control social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar